Tim Hukum Dedy-Andrew Tanggapi Gugatan Ombas-Marthen di Pilkada Toraja Utara 2024

Frederik Victor Palimbong dan Andrew Branch Silambi (IST)

TORAJA POST ID Tim hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew), akhirnya angkat bicara terkait gugatan hasil Pilkada Toraja Utara 2024 yang diajukan oleh Paslon nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen).

Gugatan ini telah resmi teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada 5 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

KPU Toraja Utara sebelumnya telah menetapkan Dedy-Andrew sebagai pemenang Pilkada dengan perolehan 68.422 suara, unggul atas Ombas-Marthen yang meraih 62.647 suara. Selisih suara mencapai 5.775 atau sekitar 4,3% dari total 131.069 suara sah.

Tidak menerima hasil tersebut, Tim Ombas-Marthen yang didampingi delapan pengacara, termasuk Anwar SH dan Damang SH MH, menggugat hasil pemilu. Mereka menuding adanya kecurangan, seperti penggunaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kampanye oleh Paslon nomor urut 2.

Juru Bicara Tim Hukum Dedy-Andrew, Mangatta Toding Allo, meminta tim Ombas-Marthen untuk memahami aturan hukum terkait pengajuan gugatan ke MK. Menurutnya, Pasal 158 UU Pilkada mensyaratkan bahwa gugatan hanya dapat diajukan jika selisih suara tidak lebih dari 2% untuk kabupaten dengan jumlah penduduk seperti Toraja Utara.

“Dengan selisih suara mencapai 5.775 atau 4,3%, jelas gugatan ini berada di luar ambang batas yang diperbolehkan oleh undang-undang,” ujar Mangatta, Senin (9/12/2024).

Terkait tudingan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), Mangatta menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020. MK, menurutnya, hanya berwenang mengadili sengketa hasil pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.

“Pembuktian pelanggaran TSM membutuhkan proses panjang dan harus melibatkan bukti pelanggaran di lebih dari 50% wilayah pemilihan. Prosedur di Bawaslu harus dilalui terlebih dahulu sebelum laporan diajukan ke MK,” tambah alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini.

Mangatta juga menegaskan bahwa tudingan penggunaan PIP dalam kampanye harus disertai bukti konkret agar dapat diproses sesuai prosedur hukum.

“Jika tidak, laporan ini berpotensi ditolak oleh MK karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil,” katanya.

Pasal 158 UU Pilkada mengatur batasan selisih suara yang dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan hasil Pilkada. Untuk kabupaten dengan jumlah penduduk antara 250.000 hingga 500.000 jiwa seperti Toraja Utara, selisih suara maksimal adalah 2%. Dalam kasus ini, selisih suara jauh melampaui ambang batas tersebut.

Dengan mempertimbangkan aturan hukum yang berlaku, Tim Dedy-Andrew optimistis gugatan Ombas-Marthen tidak akan diterima oleh MK. Namun, Mangatta menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan lembaga berwenang.

“Kami percaya bahwa hukum akan ditegakkan dengan seadil-adilnya,” tutupnya.

Pos terkait