TORAJA POST ID Sepasang suami istri (pasutri) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Tana Toraja harus berurusan dengan polisi setelah mencuri kartu ATM milik majikannya.
Tak tanggung-tanggung, uang senilai Rp 500 juta mereka kuras habis untuk membeli mobil pickup, dua unit motor, emas, perabotan rumah tangga, serta melunasi utang bank.
Pelaku, KS (29) dan suaminya H (38), diduga mencuri kartu ATM korban yang disimpan di dalam lemari pakaian. Tanpa kesulitan, mereka berhasil mengakses saldo karena PIN kartu tertulis di bagian kartu ATM tersebut.
Pasangan ini lalu menarik uang secara bertahap melalui layanan BRI Link di berbagai lokasi.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlinansius Allolayuk, mengungkapkan bahwa setelah berhasil menguras uang korban, pasutri ini memilih berhenti bekerja dan menghilang.
Namun, aksi mereka akhirnya terungkap setelah korban menyadari kehilangan uang dalam jumlah besar dan melapor ke polisi pada 4 Februari 2025.
“Keduanya kami tangkap atas kasus pencurian ATM majikan mereka. Total uang yang diambil mencapai Rp 500 juta,” ujar Arlin, Selasa (11/2/2025).
Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu singkat.
Saat penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil, motor, dan perhiasan emas yang mereka beli dari hasil kejahatan tersebut.
Kini, KS dan H telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman hingga 4 tahun penjara atas perbuatan mereka.





