Bupati Tana Toraja Serahkan 3 Ranperda untuk Wujudkan Daerah Sehat dan Berdaya Saing

TORAJA POST ID Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja, Jumat (14/3/2025).

Ketiga Ranperda tersebut adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pengarusutamaan Gender, dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tana Toraja Tahun 2024-2044, yang bertujuan menciptakan daerah yang lebih sehat, setara, dan berdaya saing.

Bacaan Lainnya
  1. Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
    Ranperda ini bertujuan menciptakan lingkungan sehat dengan menetapkan area bebas rokok di fasilitas kesehatan, tempat belajar, area bermain anak, dan ruang publik lainnya. Selain itu, aturan ini juga mengatur iklan rokok dan menyediakan kawasan khusus bagi perokok.
  2. Ranperda Pengarusutamaan Gender
    Ranperda ini mengintegrasikan kesetaraan gender dalam setiap tahap pembangunan. Tujuannya untuk memastikan Tana Toraja menjadi daerah yang inklusif dan adil bagi semua pihak.
  3. Ranperda Rencana Pembangunan Industri 2024-2044
    Ranperda ini disusun untuk meningkatkan daya saing industri daerah dalam jangka panjang, dengan visi, misi, dan strategi pembangunan industri selama 20 tahun ke depan.

Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, menyatakan bahwa ketiga Ranperda tersebut akan dibahas secara mendalam, melibatkan masukan dari berbagai pihak, untuk memastikan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan langkah ini, Tana Toraja diharapkan dapat menjadi daerah yang lebih sehat, inklusif, dan memiliki industri yang kompetitif.

Pos terkait