Kabid Sapras Dinas Pertanian Torut Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Irigasi Senilai Rp2,2 Miliar

TORAJA POST ID Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,221 miliar.

Tersangka berinisial TR, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara, telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak Rabu, 3 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari pekerjaan irigasi perpipaan tahun anggaran 2024 yang dananya bersumber dari Kementerian Pertanian, dengan realisasi di Toraja Utara sebesar Rp7,92 miliar untuk 80 lokasi yang dikelola kelompok tani.

Menurut Kejaksaan, TR yang bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan diduga melakukan markup harga material pipa.

Modus operasinya, TR diduga telah mengarahkan 60 kelompok tani untuk membeli material di toko tertentu dengan harga yang sudah dinaikkan.

Ia kemudian menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban kegiatan tidak sesuai realisasi di lapangan. Keuntungan dari selisih harga markup tersebut diduga masuk ke pelaku.

Kerugian negara sebesar Rp2.221.910.450 telah dikonfirmasi melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI per 5 November 2025.

Penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap 118 saksi dari berbagai instansi, termasuk Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah.

TR diduga melanggar pasal-pasal korupsi. Saat ini, penyidik Kejaksaan masih mendalami kasus ini dan melakukan penelusuran aliran dana.

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frenda AH, meminta semua pihak terkait kooperatif dan tidak menghambat proses hukum. Ia menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, berintegritas, dan bebas dari KKN.**

Pos terkait