TORAJA POST ID Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara terkait proyek Pengembangan Sarana Jaringan Air Bersih (DAK) pada Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sanggalla Selatan, tahun anggaran 2022.
Tersangka berinisial YS, yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana pada proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp1.191.878.827 setelah dikurangi pajak. Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Kejari Tana Toraja memeriksa YS sebagai saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Penetapan tersangka ini langsung disertai dengan proses penahanan untuk mempercepat penyelesaian penyidikan,” kata Soetarmi dalam keterangan resminya, Senin (13/1/2025).
Sebelum dilakukan penahanan, YS menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lakipadada, dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Soetarmi mengungkapkan bahwa dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek, YS selaku PPK tidak melakukan review terhadap dokumen perencanaan yang diterima dari Dinas PRKP, serta tidak memperbarui perencanaan yang sudah usang, meskipun kondisi lapangan sudah berubah. Akibatnya, pembangunan jaringan SPAM tidak berjalan sesuai rencana, dan tidak ada air yang mengalir ke rumah warga seperti yang diharapkan.
Selain itu, YS juga disebut tidak melaksanakan MC0 (Minuta Kuitansi Pembayaran) atau adendum kontrak meskipun pekerjaan tersebut menyeberang tahun. Lokasi pembangunan bak reservoir pun diubah tanpa justifikasi teknis, menyebabkan proyek tersebut tidak berfungsi dengan baik.
Pipa sambungan rumah ke warga pun belum terpasang, sehingga masyarakat tidak dapat memanfaatkan fasilitas air bersih yang sudah dianggarkan.
Menurut laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), temuan kerugian negara ini mencatatkan angka sebesar Rp1.191.878.827. Hal ini diakibatkan oleh berbagai kelalaian dalam pelaksanaan proyek, yang seharusnya menyediakan fasilitas air bersih bagi warga Lembang Batualu Selatan.
Tim jaksa penyidik kini terus mendalami perkara ini dengan menelusuri lebih jauh aliran uang dan aset yang terkait. Soetarmi menegaskan bahwa setiap saksi yang terlibat harus kooperatif dalam pemeriksaan, dan tidak melakukan upaya yang dapat merintangi jalannya penyidikan.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





