TORAJA POST ID Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Marendeng membantah keras tuduhan rekayasa lelang tanah dan praktik mafia tanah dalam sengketa dengan Hj. Nurdiana. Klarifikasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Cabang Nonongan, Rabu (23/7/2025), menanggapi tudingan dari kuasa hukum Hj. Nurdiana.
Kuasa hukum KSP Marendeng, Gemaria Parinding, menegaskan bahwa lelang tanah milik Hj. Nurdiana di Jalan Pramuka, Toraja Utara, dilakukan secara sah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo.
“Proses lelang berjalan transparan dengan harga berdasarkan NJOP dan nilai pasar. Hanya ada satu penawar, Orniaty Tandi Bunna, yang membayar Rp 621 juta. Ini sesuai ketentuan,” tegas Gemaria.
Dia juga membantah klaim bahwa sertifikat tanah dibalik nama secara diam-diam. “Pemindahan hak dilakukan secara hukum setelah lelang selesai,” tambahnya.
KSP Marendeng menyatakan telah mengirim tiga somasi sebelum melelang jaminan, namun tidak ditanggapi oleh Hj. Nurdiana. Gemaria menyangkal angka sisa utang Rp 164 juta yang diklaim pihak Hj. Nurdiana.
“Total utang sebenarnya Rp 325 juta, termasuk bunga. Simpanan Rp 60 juta di Bank Mandiri digunakan untuk menutupi kewajiban tersebut, sesuai perjanjian,” jelasnya.
Terhadap tuduhan rangkap fungsi sebagai saksi dalam kasus perusakan gembok oleh H. Dedy Rahman (suami Hj. Nurdiana), Gemaria menyatakan kehadirannya di pengadilan hanya sebagai pemberi informasi sebagai pihak yang berada di lokasi saat eksekusi..
“Saya tidak menjadi saksi. Kasus perusakan diajukan oleh pemenang lelang karena H. Dedy merusak segel rumah yang sudah dieksekusi pengadilan,” paparnya.
KSP Marendeng menegaskan siap menghadapi proses hukum lebih lanjut dan akan melaporkan balik pihak yang dianggap menyebarkan informasi menyesatkan.
“Kami patuh pada hukum dan tidak terlibat praktik tidak sehat. Tuduhan mafia tanah sama sekali tidak berdasar,” pungkas Gemaria.
Sementara itu, kuasa hukum Hj. Nurdiana bersikeras akan melanjutkan gugatan, menyebut ada indikasi pelanggaran prosedur.*





