Massa Tolak Eksekusi Tongkonan Ka’pun, Aksi di PN Makale Ricuh

TORAJA POST ID Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Solidaritas Mempertahankan Identitas Adat dan Budaya Toraja menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Makale, Senin (6/10/2025).

Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi rumah adat Tongkonan Ka’pun.

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya, massa sempat membakar ban dan memblokade jalan di depan kantor PN Makale.

Situasi yang awalnya berlangsung damai itu berujung ricuh setelah aparat kepolisian berusaha membubarkan massa untuk mengurai kemacetan di poros Makale–Rantepao, tepatnya di Jalan Pongtiku, Kelurahan Pantan.

Para demonstran menyatakan kekecewaan karena pihak PN Makale hanya menggelar pertemuan tertutup yang dihadiri perwakilan massa, tanpa melibatkan seluruh peserta aksi.

Mereka menuntut transparansi dan meminta adanya surat pernyataan resmi terkait penundaan eksekusi Tongkonan Ka’pun yang rencananya akan digelar pada Rabu, 8 Oktober 2025.

“Bagaimana kami tidak kecewa? Sudah puluhan janji dilontarkan pengadilan kepada kami, tapi belum ada kejelasan. Kami tidak ingin kekerasan atau penghancuran, kami ingin Toraja damai. Tapi kalau seperti ini, di mana kedamaian dan keadilan? Rumah yang tidak pernah menjadi objek perkara malah mau dieksekusi,” ujar salah satu koordinator aksi kepada pihak kepolisian.

“Makanya, fasilitasi kami masuk ke dalam. Kami ingin surat pernyataan yang jelas, agar ada pegangan bagi kami keluarga,” lanjutnya.

Menariknya, di sela-sela orasi, massa juga melakukan ritual Ma’badong, tarian dan nyanyian tradisional dalam upacara Rambu Solo’ masyarakat Toraja. Ritual tersebut dijadikan simbol “matinya keadilan” di PN Makale, menurut para demonstran.

Sementara itu, Juru Bicara PN Makale menyampaikan hasil pertemuan yang digelar pagi hari bersama Ketua PN Makale, Bupati Tana Toraja, Ketua DPRD Tana Toraja, serta perwakilan keluarga termohon eksekusi.

“Bapak Ketua Pengadilan Negeri Makale telah mengambil sikap untuk menunda eksekusi terhadap objek yang dijadwalkan pada Rabu, 8 Oktober 2025. Penundaan ini berlaku untuk sementara waktu hingga waktu yang belum ditentukan,” ujar Juru Bicara PN Makale usai pertemuan yang juga dihadiri dua tokoh adat, satu perwakilan keluarga Tongkonan Ka’pun, dan sejumlah awak media.

Akibat aksi blokade dan pembakaran ban tersebut, arus lalu lintas di depan PN Makale sempat tersendat selama beberapa saat. Untuk mencegah kemacetan panjang, aparat kepolisian menurunkan satu unit mobil water cannon guna memadamkan api dan membubarkan massa.

Namun, upaya itu memicu bentrokan antara aparat dan peserta aksi.

Pos terkait