TORAJA POST ID Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Branch Silambi, kini dipastikan akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.
Kepastian ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh petahana Yohanis Bassang dan pasangannya, Marthen Rantetondok.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, MK memutuskan bahwa permohonan Yohanis Bassang untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara 2024 tidak dapat diterima.
Keputusan ini mengakhiri harapan pasangan Bassang-Rantetondok untuk kembali bertarung di jalur hukum.
“Permohonan ini tidak memenuhi syarat formal sesuai dengan Pasal 158 ayat (2) huruf B UU Nomor 10 Tahun 2016, dan oleh karena itu, permohonan ini tidak dapat diterima,” tegas Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan keputusan di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, kemenangan Frederik-Andrew dalam Pilkada 2024 dinyatakan sah, mengantarkan keduanya untuk memimpin Toraja Utara selama lima tahun ke depan. Pasangan ini berhasil mengalahkan Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati.





