TORAJA POST ID Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Pilkada Toraja Utara, Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen), resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Paslon ini menilai terdapat dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemilihan yang berlangsung di Toraja Utara.
Menurut hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Toraja Utara pada 2-3 Desember 2024 lalu, Paslon Ombas-Marthen meraih 62.647 suara, sementara Paslon nomor urut 2, Frederik Victor Palimbong – Andrew Branch Silambi, memperoleh 68.422 suara, dengan selisih 5.775 suara.
Dengan hasil tersebut menempatkan pasangan Dedy-Andrew yang unggul, namun tim Ombas-Marthen menilai adanya pelanggaran yang mengarah pada kecurangan.
Gugatan ini sudah teregister di MK dengan nomor 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang diajukan pada 5 Desember 2024. Sejumlah pengacara telah diberi kuasa oleh Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok untuk mengawal proses hukum ini, di antaranya Anwar SH, Damang SH MH, Eko Saputra SH, Mohd Hazrul Bin Sirajuddin SH, Hendrik Tulak SH, Hasruddin Pagajang SH, Andi Fairuz Fakhriyah R Makkuaseng SH, dan Munirahayu SH.
Marthen Rante Tondok, calon wakil bupati dalam paslon ini, menegaskan bahwa Pilkada Toraja Utara 2024 penuh dengan indikasi pelanggaran.
“Kami dan tim kuasa hukum menilai adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Kami percaya kuat ada upaya tertentu yang mempengaruhi hasil pemilihan,” ungkap Marthen.
Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti adalah penggunaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mempengaruhi pemilih. Marthen mengungkapkan bahwa penerima PIP di Toraja Utara mencapai puluhan ribu orang, dengan selisih suara sekitar 5.000 yang diduga diarahkan untuk memilih Paslon nomor urut 2.
“Ada indikasi kuat adanya intimidasi kepada warga untuk memilih Paslon No Urut 2. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran terkait hal ini,” tegas Marthen.
Ia juga menambahkan bahwa timnya tengah mengumpulkan berbagai bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut, baik sebelum maupun setelah Pilkada.
“Kami diberikan waktu tiga hari untuk melapor, dan kami sudah melapor. Kami minta agar tim di lapangan segera mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan TSM,” pungkasnya.





