TORAJA POST ID Polemik sengketa sebidang tanah di depan Hotel Andalan (eks Hotel Batupapan) yang terletak di Se’pon, Kelurahan Lapandan, terus berlanjut. Sengketa ini melibatkan pihak Hotel Andalan dan ahli waris Elisabeth Bu’tu.
Persoalan bermula ketika pihak Hotel Andalan berencana menertibkan sebidang tanah di depan hotel yang saat ini ditempati oleh keluarga ahli waris Elisabeth Bu’tu. Namun, rencana tersebut mendapat penolakan karena ahli waris mengklaim memiliki sertifikat resmi atas tanah yang dimaksud.
Ketegangan terus meningkat hingga pihak ahli waris Elisabeth Bu’tu sempat memblokade akses jalan menuju Hotel Andalan sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya penertiban.
Hotel Andalan diketahui merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan pada tahun 1991. Sementara itu, ahli waris Elisabeth Bu’tu memiliki sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2011.
Polemik sempat mereda setelah Kantor Pertanahan Tana Toraja turun tangan melakukan pengukuran ulang dan menemukan adanya tumpang tindih sertifikat atas objek tanah tersebut.
Tidak puas dengan situasi yang ada, pihak Hotel Andalan yang diwakili oleh Direktur SCI (Perseroda Sulsel), Asradi, menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Makale.
Dalam gugatannya, Asradi menggugat dua pihak, yaitu Fransiskus Tato’ Kala’padang selaku ahli waris Elisabeth Bu’tu sebagai pemegang sertifikat, serta Kantor Pertanahan Makale sebagai pihak penerbit.
Saat ini, gugatan tersebut telah memasuki tahap persidangan perdana. Juru Bicara PN Makale, Yudhi Satria Bombing, membenarkan adanya gugatan perdata yang diajukan oleh Asradi terkait sengketa tanah tersebut.
Ia menyampaikan bahwa perkara ini tengah bergulir, dan sidang berikutnya berupa proses mediasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa mendatang.*





