TORAJA POST ID Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial PR (58 tahun) warga Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Pelaku diduga membeli sabu-sabu secara online melalui media sosial Instagram.
Kasatresnarkoba, Iptu Firman, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan PR di Jalan Frans Karangan, Kecamatan Rantepao, setelah mendapat laporan dari masyarakat,” jelas Firman, Rabu (14/5/2025).
Menurut Firman, saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti di tangan PR. Pelaku mengaku membeli sabu melalui akun Instagram @BLOODSENANG_REAL seharga Rp750 ribu.
“Transaksi dilakukan secara online dengan transfer ke rekening yang diberikan penjual. Setelah pembayaran, pelaku mendapat petunjuk lokasi pengambilan paket berupa titik digital di peta,” terang Firman.
Polisi menyita 1 sachet plastik klip bening berisi sabu, 5 sachet kosong, alumunium foil, resi transaksi BRILink, dan 1 handphone. PR kini ditahan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, PR dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi pengguna dan pengedar narkoba.





