TORAJA POST ID KPU Tana Toraja menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tana Toraja.
Rapat pleno yang berlangsung di Hotel Grand Metro, Makale Utara, Kamis (9/1/2025), menetapkan Dr. Zadrak Tombeg dan Erianto Laso’ Paundanan pasangan calon terpilih.
Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon ini baru dapat dilakukan setelah diterimanya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan pasangan calon kepala daerah yang hasil Pilkadanya tidak bersengketa di MK baru bisa kami lakukan setelah diterimanya BPRK,” jelas Berthy.
Pasangan calon Zadrak-Erianto, yang mengantongi 83.076 suara atau 62,13 persen, resmi ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 9 Tahun 2025.
Zadrak dan Erianto pun diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan di hadapan peserta rapat pleno yang juga dihadiri oleh Sekda Tana Toraja, dr. Rudhy Andi Lolo, Forkopimda, Bawaslu, serta pimpinan partai politik.
Dalam sambutannya, Zadrak mengungkapkan rasa terima kasih kepada penyelenggara pemilu yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik serta seluruh masyarakat Tana Toraja yang telah memberikan dukungannya.
“Dukungan yang diberikan telah menciptakan kebersamaan yang luar biasa,” kata Zadrak.
Ia menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik mereka berdua, tetapi juga milik seluruh masyarakat Tana Toraja, termasuk 83 ribu warga yang memilih mereka.
Zadrak juga menekankan komitmennya untuk bekerja maksimal tidak hanya untuk pendukungnya, tetapi untuk seluruh masyarakat Tana Toraja.
“Kami akan bekerja untuk seluruh masyarakat, bukan hanya yang memilih kami. Ini adalah tanggung jawab kami untuk memajukan Tana Toraja,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati terpilih, Erianto Laso’ Paundanan, menegaskan bahwa kemenangan pasangan Zadrak-Erianto adalah kemenangan seluruh masyarakat Tana Toraja.





