TORAJA POST ID Proses rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten pada Pilkada di Tana Toraja terpaksa ditunda menyusul rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Bawaslu setempat. Rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Pantan, Makale, pada Rabu (4/12/2024) harus dihentikan hingga PSU selesai.
Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan, menyatakan bahwa rekapitulasi kabupaten hanya dapat dilanjutkan setelah hasil PSU dari TPS 001 Kelurahan Tarongko, Kecamatan Makale, diterima. PSU di TPS tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat 6 Desember 2024.
“Rekapitulasi di tingkat kabupaten akan dilanjutkan setelah hasil PSU diterima. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Berthy.
Rekomendasi PSU dikeluarkan Bawaslu Tana Toraja setelah ditemukan adanya pelanggaran berupa pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Praktik ini dianggap melanggar asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).
Sebelumnya, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi suara di 18 kecamatan dari 19 kecamatan yang ada di Tana Toraja. Namun, penetapan suara untuk Pilkada dan Pilgub harus tertunda akibat pelaksanaan PSU di salah satu TPS.
