TORAJA POST ID Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja yang digelar, Senin, 13 Januari 2025, telah menetapkan sejumlah agenda penting untuk masa sidang II yang akan berlangsung antara Januari hingga April 2025.
Dalam sidang tersebut, DPRD menargetkan untuk membahas lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dianggap krusial bagi kemajuan daerah.
Kelima Ranperda yang akan dibahas dalam masa sidang II ini antara lain: Ranperda Perubahan No. 12/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tana Toraja 2011-2031, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Ranperda Pengarusutamaan Gender, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Ranperda Kawasan Industri 2021-2041.
Selain itu, pembahasan mengenai Tata Tertib (Tatib) DPRD juga dijadwalkan meskipun pembentukan alat kelengkapan dewan sudah berlangsung.
Agenda penting lainnya yang akan dibahas dalam masa sidang II ini adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tana Toraja tahun 2024, yang menjadi bagian dari evaluasi kinerja pemerintahan.
Pada rapat tersebut, Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, menegaskan pentingnya kejelasan agenda kerja DPRD.
“Masa sidang II ini sudah menetapkan rencana kerja dan kegiatan DPRD, semua kegiatan termasuk kunjungan kerja alat kelengkapan dewan harus jelas agendanya,” kata Kendek Rante.
Rapat paripurna juga mencakup kesepakatan untuk penjadwalan kegiatan reses yang akan dilaksanakan pada bulan April 2025, sebagai bagian dari proses pendalaman aspirasi masyarakat.
Kendek Rante juga menyampaikan bahwa pelaksanaan agenda kerja DPRD bisa disesuaikan dengan kondisi dan waktu yang ada.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Kendek Rante yang didampingi dua Wakil Ketua DPRD, Leonardus Tallupadang dan Evivana Rombedatu.
