Langgar Aturan, Denda Rp 50 Juta! Ini Daftar Kawasan Tidak Bebas Merokok di Tana Toraja

TORAJA POST ID Pemerintah Kabupaten Tana Toraja bersama DPRD tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Peraturan ini bertujuan menciptakan ruang yang bersih, sehat, dan bebas dari paparan asap rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jika Ranperda ini disahkan, pelanggar bisa dikenai denda maksimal Rp 50 juta.

Bacaan Lainnya

Ranperda ini saat ini sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD Tana Toraja, dan telah memasuki tahap Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Semuel Eban Kalebu Mundi dan dihadiri anggota Pansus KTR diantaranya Kristian Talebong, Ferinto Delo Rupang, Rilman Situru’, Pappang Layuk, Yusuf Pangaroan dan Wilyam Martono.

Adapun sejumlah stakeholder juga hadir dalam pembahasan ini, termasuk perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Rumah Sakit, organisasi keagamaan, perguruan tinggi, hingga Kementerian Agama.

Dalam draf Ranperda tersebut, terdapat delapan lokasi yang akan ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan lokasi lain yang ditetapkan dengan keputusan bupati.

Uniknya, di kawasan ini tidak hanya dilarang merokok, tetapi juga dilarang menjual, mengiklankan, mempromosikan, atau memproduksi rokok. Bahkan, tidak boleh menyediakan ruang khusus merokok di lokasi-lokasi tersebut.

Jika seseorang kedapatan melanggar aturan ini, maka dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp 50 juta sesuai ketentuan yang tertuang dalam Ranperda.

Tak hanya itu, larangan merokok juga diberlakukan di luar delapan kawasan tersebut jika terdapat ibu hamil atau anak di bawah usia 18 tahun di sekitar lokasi.

Namun, dalam Ranperda ini juga disebutkan adanya pengecualian untuk kegiatan merokok yang dilakukan dalam upacara adat, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’, yang merupakan bagian dari tradisi budaya Tana Toraja.

Dalam Rapat Dengar Pendapat, sejumlah pihak memberikan masukan, khususnya agar pasal-pasal dalam Ranperda disusun lebih jelas dan tegas, sehingga implementasi di lapangan bisa berjalan efektif.

Secara umum, seluruh stakeholder menyatakan dukungannya terhadap rencana pengesahan Ranperda KTR ini, dan berharap agar aturan ini bisa segera diberlakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Tana Toraja.*

Pos terkait