Pasutri di Toraja Ditangkap Polisi karena Eksploitasi Anak di Tempat Karaoke

TORAJA POST ID Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SS dan IW ditangkap oleh jajaran Polres Tana Toraja karena diduga mengeksploitasi anak di bawah umur sebagai pekerja di sebuah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Mengkendek.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, mengungkapkan bahwa keduanya merupakan pemilik tempat hiburan malam yang menyediakan layanan karaoke dan penjualan minuman beralkohol. Mereka diduga mempekerjakan tiga perempuan yang masih di bawah umur sebagai pelayan di tempat tersebut.

“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas THM milik pelaku, yang kerap beroperasi hingga dini hari,” ujar AKBP Budi dalam keterangan persnya, Sabtu (17/5/2025).

Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menemukan tiga pekerja perempuan yang masih di bawah umur di lokasi tersebut. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tana Toraja.

“Eksploitasi anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak. Anak-anak berhak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, mendapatkan pendidikan, bermain, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis,” tegas AKBP Budi.

Atas perbuatannya, pasangan tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (rls)

Pos terkait