TORAJA POST ID Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menolak pengaduan pengadu terhadap kasus 801 pemilih fiktif membuat orang terheran-heran.
Pasalnya Theofilus Lias Limongan yang merupakan teradu secara sah telah merilis berita kesejumlah media online terkait 801 pemilih potensi kehilangan hak pilih padahal dia tidak memiliki data-data terkait 801 orang itu.
“Tanpa data pendukung terus dimediakan itu sama dengan menyebar hoaks. Apakah itu bukan kesalahan fatal bagi seorang penyelenggara?,” ujar Merselinus, Selasa 6 Mei 2025.
Bahkan dalam sidang DKPP yang dilaksanakan pada Jumat 14 Maret 2025 lalu, Majelis hakim DKPP, Upi Hastati (anggota TPD Prov Sulsel dari unsur KPU) sempat mengajukan pertanyaan kepada Theofilus Limongan terkait data 801 orang yang disebut berpotensi kehilangan hak pilih pada Pilkada Tana Toraja 2024.
Theofilus Limongan saat itu mengakui bahwa data tersebut saat disampaikan hanya berupa nama-nama tanpa disertai alat bukti pendukung.
“Na bagaimana bisa DKPP memutuskan Theofilus Limongan tidak bersalah? bahkan putusannya nama para teradu harus direhabilitasi, aneh,” ujarnya.
“Kita sementara telusuri karena kita duga ada permainan dibalik putusan ini. Kita sudah kumpulkan bukti-bukti dan potongan video persidangan dan kita upayakan laporkan hal ini ke Komisi II DPR,” lanjutnya.
Marsel menyebut jika apa yang dilakukan ini untuk keadilan dalam berdemokrasi. Bahkan dirinya mendukung langkah anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan.
Dimana Ahmad Irawan melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ia menilai DKPP tidak memberikan kontribusi maksimal terhadap pelayanan pemilu.
Pernyataan itu disampaikan Irawan dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan DKPP di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin 5 Mei 2025.
“Saya pernah ditanya wartawan soal itu, saya jawabnya spontan saja, bubarkan saja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujar Irawan seperti yang dikutip dari Kompas TV.
