TORAJA POST ID Memasuki pertengahan bulan puasa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Toraja Utara bersama TNI-Polri mulai menertibkan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM).
Aturan ini berdasarkan surat edaran Pemerintah Daerah (Pemda) yang membatasi operasional THM hingga pukul 22.00 WITA selama Ramadhan.
Dalam operasi gabungan Sabtu (15/3/2025) malam, petugas memeriksa dokumen perizinan sejumlah THM. Hasilnya, mayoritas THM yang didatangi belum memiliki izin usaha lengkap.
Pranata Trantidum Satpol PP Toraja Utara, Ferry, menegaskan aturan ini akan diterapkan tegas tanpa pandang bulu.
“Selama puasa, THM hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WITA. Jika ada yang melanggar, kami akan menindak tegas,” tegas Ferry.
Ferry juga menyoroti dugaan beberapa THM yang diduga “dibekingi” oknum aparat. Ia menegaskan, Satpol PP tidak akan ragu menutup THM yang melanggar, terlepas dari siapa yang melindungi.
“Kami tidak pandang bulu. THM yang diduga dibekingi oknum aparat sekalipun akan kami tindak, bahkan tutup jika terbukti melanggar,” tegasnya.
Aturan ini juga berlaku untuk kafe atau tempat karaoke dengan ruangan tertutup. Ferry berharap aturan ini dipatuhi demi menjaga suasana Ramadan yang tenang dan khusyuk.
“Pukul 22.00 WITA, semua aktivitas hiburan malam harus berhenti. Tidak ada toleransi bagi yang melanggar,” tandasnya.
Operasi ini akan dilakukan rutin selama Ramadan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.*
