Tim Gabungan Tertibkan Tempat Hiburan Tak Berizin di Tana Toraja

TORAJA POST ID Pemerintah Kabupaten Tana Toraja kembali mengambil langkah tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) tak berizin.

Pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari (18–19 Juli), Tim Terpadu Penertiban dan Pengawasan melakukan razia serentak di empat kecamatan: Gandangbatu Sillanan, Mengkendek, Makale, dan Makale Utara.

Razia yang berlangsung lancar ini menyasar usaha hiburan yang melanggar ketentuan izin. Di lokasi yang terbukti tidak sesuai aturan, petugas langsung melakukan penyegelan, pemalangan, dan pencopotan atribut usaha.

Tim terdiri dari unsur Satpol PP, Polres, Kodim 1414, Kejari Tana Toraja, serta dinas terkait seperti DPMPTSP, DPUTR, Disperindag, DLH, dan Kesbangpol.

Langkah ini merupakan respons atas keluhan masyarakat, organisasi perempuan, dan ormas yang menilai aktivitas THM ilegal mulai meresahkan.

Selain itu, razia ini merupakan implementasi dari Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa ruang publik di Tana Toraja tetap aman, tertib, dan nyaman bagi semua warga. Ini bagian dari komitmen mewujudkan Tana Toraja yang MASERO,” ujar salah satu anggota tim.

Pemerintah berharap langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar, serta menjadi pesan tegas bahwa ketertiban dan legalitas usaha menjadi prioritas dalam menjaga harmoni sosial di wilayah Toraja.

Pos terkait