Polres Tana Toraja Ungkap 7 Kasus Kekerasan Seksual di Awal 2025

TORAJA POST ID Awal tahun 2025 diwarnai dengan kasus kekerasan seksual yang memprihatinkan. Polres Tana Toraja menerima tujuh laporan terkait kejahatan ini, di mana enam korban adalah anak di bawah umur dan satu korban merupakan perempuan dewasa.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang membutuhkan perhatian semua pihak dalam upaya pencegahan.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat prihatin dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual. Sepanjang Januari 2025, Polres Tana Toraja telah menerima tujuh laporan. Kami memastikan seluruh kasus ini ditangani secara profesional, dan para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres dalam keterangannya kepada media.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.

“Anak-anak sangat rentan menjadi korban karena kondisi fisik dan psikologis mereka yang masih lemah. Kami mengimbau semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman, membangun komunikasi terbuka, memberikan edukasi sejak dini, serta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, menjelaskan bahwa dari tujuh kasus yang ditangani, enam korbannya adalah anak-anak dan satu perempuan dewasa. Rincian usia para korban terdiri dari dua anak SD (10 dan 12 tahun), tiga anak SMP (12, 13, dan 14 tahun), satu balita (4 tahun), dan satu perempuan dewasa (20 tahun).

Sementara itu, para pelaku adalah orang dewasa dengan rentang usia 19 hingga 76 tahun. Hubungan antara pelaku dan korban terdiri dari tetangga (4 kasus), sepupu (1 kasus), teman ayah korban (1 kasus), serta satu kasus tanpa hubungan langsung.

Modus kejahatan yang digunakan meliputi paksaan, ancaman, bujukan, hingga tipu daya. Lokasi kejadian terbagi dalam tiga kategori, yaitu di rumah saat korban sendirian (3 kasus), di kebun saat korban sendirian (3 kasus), dan di rumah kos pelaku (1 kasus).

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini, enam tersangka telah ditahan di Polres Tana Toraja, sementara satu tersangka tidak ditahan karena pertimbangan usia lanjut dan kondisi kesehatan yang terganggu,” tutup Kasat Reskrim.

Pos terkait