TORAJA POST ID Pria paruh baya berinisial EB (50 thn) asal Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya EB diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Tindakan pelaku diketahui usai menyetubuhi korban LN (14 thn) pada 25 Desember 2024 lalu.
Parahnya perbuatan bejat pelaku terhadap korban telah dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).
“Iya, tersangka pelaku telah ditahan di Polres Tana Toraja atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” kata Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, Sabtu (4/1/25).
Perbuatan pelaku diketahui berawal dari aduan orang tua korban di Mapolres Tana Toraja pada 28 Desember 2024 yang lalu.
Kemudian satuan Unit Resmob Tana Toraja melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dirumahnya.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Arlinansius Allolayuk mengatakan terduga pelaku sudah ditahan dan telah menjalani proses penyidikan pada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja.
“EB telah menjalani proses penyidikan dan sudah ditahan di Rutan Mapolres sejak 30 Desember 2024,” ungkap Arlinansius.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EB terancam dijerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D Undang-undang No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.
